Perundingan batas laut antara Indonesia dan Malaysia telah berlangsung sejak tahun 1969, dan dengan segala kendalanya masih tetap berlangsung hingga saat ini. Perundingan kembali akan dilanjutkan pada tanggal 6 September 2010 nanti. Lalu ada pernyataan resmi yang diterjemahkan sebagai berikut: “Malaysia setuju untuk mempercepat perundingan batas laut… ”.
Menurut saya, kalimat itu jelas salah kaprah. Tidak sulit bagi pembaca dan yang mendengar langsung kalimat itu “menangkap” makna bahwa pemegang kunci perundingan adalah Malaysia. Saya sungguh-sungguh heran. Seperti inikah gaya bahasa diplomat-diplomat Indonesia? Atau karena malang melintang di dunia internasional, mereka menjadi lupa menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar?
Bila pernyataan itu hanya berpatokan pada jadwal yang direncanakan semula, yaitu bulan Oktober 2010, jelas kata “mempercepat” layak untuk dipergunakan karena memang ada percepatan 1 bulan dari jadwalnya. Apakah itu menjadi patokan? Bila kasusnya telah berlangsung selama 41 tahun, percepatan 1 bulan itu tak berarti apa-apa. Inilah gaya diplomasi yang membuat saya sering jengkel ketika mendengar dan membacanya.
Disengaja atau tidak, kalimat-kalimat amburadul seperti itu cenderung menyepelekan dan membodohi rakyat, dan membuka peluang KALAH di setiap perundingan. Akan lebih elegan dan jujur bila mengatakan: “Indonesia dan Malaysia kembali akan merundingkan batas laut…”
Jakarta, 30 Agustus 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar