Pernahkah anda membuka kata ‘mati’ di Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan Nasional, Balai Pustaka? Di kamus itu setidaknya ada 39 buah jenis kematian. Dan tahukah anda ada ‘mati bebang’, yaitu mati karena tidak dapat keluar (bayi yang hendak lahir). Ada ‘mati katak’, yaitu mati seperti katak, tidak ada yang mempedulikan. Ada pula ‘mati suri’, yaitu tampaknya mati, tetapi sebenarnya tidak mati.
Saat ini, banyak sekali manusia yang dilanda ‘mati rasa’, yaitu tidak mempunyai perasaan lagi. Kalau mati rasa itu hanya berhubungan dengan nurani anda, berbahagialah karena anda masih bisa merasakan enak, lezat, pahit, manis, asam, sakit, dlsb. Ada pula ’mati konyol’, yaitu mati tidak terhormat, mati sia-sia saja. Contohnya, jika ada ormas yang sedang melakukan aksi brutal dalam jumlah besar, di mana anda melawan seorang diri (dalam hal ini polisi sudah melarikan diri karena kalah jumlah) dengan mengandalkan sebuah pentungan, kemudian anda dihakimi hingga meregang nyawa, maka anda berhak untuk dinanamakan ‘mati konyol’.
Inilah istilah mati yang saya usulkan untuk masuk dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia melalui tulisan ini? Ya, benar, yang saya usulkan adalah ‘mati kutuk’, yaitu mati menanggung azab dan sengsara di akhirat nanti. (Semoga di dunia sempat juga merasakannya). Mengapa demikian? Karena ketika masih hidup, anda memelihara ‘mati rasa’ dan selama hidup di dunia ini anda terlalu banyak merasakan hidup nikmat dari kesengsaraan orang lain sehingga segala jenis mahluk di dunia ini selalu menyumpahi dan mengutuki anda sebagai laknat! Karena alam tidak diam, ia mendengar semua sumpah serapah dan kutukan itu. Maka ketika kematian itu datang menjemput anda, anak-anak dan istri/suami yang anda tinggalkan harus turut menderita sekaligus sengsara karena turut mempertanggung-jawabkan ‘mati rasa’ yang anda miliki. Mati rasa itu membuat pintu akhirat terbuka lebar bagi anda dan iblis tertawa terbahak-bahak menyambut kedatangan anda. Itulah hak yang anda miliki. Mati Kutuk.
Saat ini, banyak sekali manusia yang dilanda ‘mati rasa’, yaitu tidak mempunyai perasaan lagi. Kalau mati rasa itu hanya berhubungan dengan nurani anda, berbahagialah karena anda masih bisa merasakan enak, lezat, pahit, manis, asam, sakit, dlsb. Ada pula ’mati konyol’, yaitu mati tidak terhormat, mati sia-sia saja. Contohnya, jika ada ormas yang sedang melakukan aksi brutal dalam jumlah besar, di mana anda melawan seorang diri (dalam hal ini polisi sudah melarikan diri karena kalah jumlah) dengan mengandalkan sebuah pentungan, kemudian anda dihakimi hingga meregang nyawa, maka anda berhak untuk dinanamakan ‘mati konyol’.
Inilah istilah mati yang saya usulkan untuk masuk dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia melalui tulisan ini? Ya, benar, yang saya usulkan adalah ‘mati kutuk’, yaitu mati menanggung azab dan sengsara di akhirat nanti. (Semoga di dunia sempat juga merasakannya). Mengapa demikian? Karena ketika masih hidup, anda memelihara ‘mati rasa’ dan selama hidup di dunia ini anda terlalu banyak merasakan hidup nikmat dari kesengsaraan orang lain sehingga segala jenis mahluk di dunia ini selalu menyumpahi dan mengutuki anda sebagai laknat! Karena alam tidak diam, ia mendengar semua sumpah serapah dan kutukan itu. Maka ketika kematian itu datang menjemput anda, anak-anak dan istri/suami yang anda tinggalkan harus turut menderita sekaligus sengsara karena turut mempertanggung-jawabkan ‘mati rasa’ yang anda miliki. Mati rasa itu membuat pintu akhirat terbuka lebar bagi anda dan iblis tertawa terbahak-bahak menyambut kedatangan anda. Itulah hak yang anda miliki. Mati Kutuk.
Bagian dari catatan FB saya: Bung Deak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar